03 December 2016

KP #K10-031216

ICC - INCOTERM

ICC adalah organisasi nirlaba internasional yang bekerja mempromosikan dan mendukung perdagangan global/dunia.
ICC memiliki akses langsung ke pemerintahan nasional diseluruh dunia melalui komite nasionalnya.


Incoterms (International Commercial Terms) adalah prinsip kontrak bisnis internasional yang dibuat antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional.
Incoterms menyelesaikan hak dan kewajiban pembeli dan penjual yang berhubungan dengan pengiriman barang.


Incoterms 2010 untuk angkutan laut dan sungai:
  • FAS (FREE ALONGSIDE SHIP) : pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat.
  • FOB (FREE ON BOARD) : pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat.
  • CFR (COST AND FREIGHT TO) : pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan.
  • CIF (COST INSURANCE AND FREIGHT TO) : sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.

Incoterms atau syarat perdagangan yang mengantur tentang hak dan kewajiban antara penjual dan pembeli yang menyangkut :
  • Penyerahan barang dari penjual kepada pembeli.
  • Pembagian resiko antara penjual dan pembeli.
  • Tanggung jawab dalam perolehan ijin ekspor-impor.

Manfaat yang akan didapatkan dengan adanya incoterm adalah :
  • Mengantisipasi perkembangan ekonomi global
  • Mengurangi perbedaan pemahaman perdagangan ketika sales kontrak tidak mencakupnya
  • Mengatur perdagangan domestik maupun internasional.

Share:

0 comments:

Post a Comment